JENIS-JENIS PELAYANAN DKP PROPINSI BANTEN
Jenis-jenis pelayanan dan dasar hukum penyelengaraan pelayanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten adalah sebagai berikut:
1. Ijin Usaha Penangkapan Ikan
- Dasar Hukum : Perda Propinsi Banten No. 39 Tahun 2002
- Persyaratan : Memiliki SIUP dan SITU, Memiliki Kapal dan Alat Tangkap.
- Prosedur :
- Pengujian surat permohonan Ijin Usaha Penangkapan Ikan oleh Pemohon.
- Surat permohonan disampaikan kepada petugas yang ditunjuk di Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Penelitian kelengkapan administrasi, pengecekan dan pengukuran bagian alat tangkap di lapangan.
- Proses pembuatan surat ijin.
- Penerbitan surat ijin untuk pemohon.
- Biaya : Belum ada ketentuan.
- Waktu : 20 hari kerja
2. Ijin Usaha Budidaya Perikanan
- Dasar Hukum : Perda Propinsi Banten No. 39 Tahun 2002
- Persyaratan : Petani ikan, Memiliki SIUP, SITU dan NPWP, Tempat atau lahan (kolam dan atau tambak).
- Prosedur :
- Pengujian surat permohonan Ijin Usaha Budidaya Perikananan oleh Pemohon.
- Surat permohonan disampaikan kepada petugas yang ditunjuk di Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Penelitiani kelengkapan administrasi, pengecekan kolam atau tambak.
- Proses pembuatan surat ijin.
- Penerbitan surat ijin untuk pemohon.
- Biaya : Belum ada ketentuan.
- Waktu : 20 hari kerja
3. Ijin Usaha Perikanan
- Dasar Hukum : Perda Propinsi Banten No. 39 Tahun 2002
- Persyaratan : Petani ikan, Memiliki SIUP, SITU dan NPWP, Tempat atau lahan (kolam, tambak dan kapa ikan).
- Prosedur :
- Pengujian surat permohonan Ijin Usaha Perikanan oleh Pemohon.
- Surat permohonan disampaikan kepada petugas yang ditunjuk di Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Penelitiani kelengkapan administrasi, pengecekan kolam atau tambak.
- Proses pembuatan surat ijin.
- Penerbitan surat ijin untuk pemohon.
- Biaya : Belum ada ketentuan.
- Waktu : 20 hari kerja
4. Surat Keterangan Mutu (SKM)
- Dasar Hukum : SK Gubernur Banten No. 37 Tahun 2003.
- Persyaratan : Rekomendasi dari DKP Kab/Kota, Sample yang diperiksa dan Surat Permohonan.
- Prosedur :
- Pengujian surat permohonan Surat Keterangan Mutu oleh Pemohon.
- Surat permohonan disampaikan kepada petugas yang ditunjuk di Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Penelitiani kelengkapan administrasi, penyerahan sample.
- Proses pengujian sample:
a. Uji organoleptik (panelis)
b. Uji laboratoris (analis) - Uji prepasi sample:
a. Dilakukan uji pendugaan
b. Dilakukan uji penugasan
c. Dilakukan uji selektivitas
d. Dilakukan uji bio kimia
e. Dilakukan uji erologi dengan serum - Pemeriksaan hasil uji tes: Tes total bakteri, tes staphilococcus, tes E.Coli, tes salmonela, tes vibriocholera.
- Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Mutu kepada Pemohon.
- Biaya : Belum ada ketentuan.
- Waktu : 11 hari kerja
Jenis Pelayanan lainnya:
Sertifikasi Ekspor Hasil Perikanan, Penyediaan Benih Unggul, Penyelenggaraan Pelatihan Petani Ikan dan Sertifikasi Pembenihan Ikan
Sertifikasi Ekspor Hasil Perikanan, Penyediaan Benih Unggul, Penyelenggaraan Pelatihan Petani Ikan dan Sertifikasi Pembenihan Ikan





